kedamaian itu tempatnya di surga
tapi aku masih di bumi, butuh itu juga
damai bukan soal tak bertikai
atau berpeluk dalam ramai
kau masih mau melihat mereka menagis darah
membiarkan anaknya tak lagi bersekolah karena bapaknya mati?
terpujilah Engkau Tuhan yang meniadakan perang di tanahku
jangan kau berperang karena agama
semua agama mengajarkan kebaikan dan soal berpindah agama adalah berpindah kebaikan
atau kau perang karena harta
kau mati itu tak di bawa, meski butuh di dunia
katanya kau perduli, kawan
iya, itu katamu bukan tindakan
ini bumi, milik Tuhan
maka ciptakanlah perdamaian
Jumat, 17 Januari 2014
Rabu, 15 Januari 2014
ANGGARAN RUMAH TANGGA FOTOGRAFI LAMPUNG
ANGGARAN RUMAH TANGGA FOTOGRAFI LAMPUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
A. Anggota Istimewa adalah pensiunan pengurus Fotografi Lampung
B. Anggota Luar Biasa adalah pengurus Fotografi Lampung
C. Anggota Biasa adalah anggota yang tercatat dalam buku anggota Fotografi
Lampung dan memiliki nomor identitas anggota
D. Anggota Jejaring Sosial adalah anggota yang tergabung dalam grup
Facebook Fotografi Lampung dan mem-follow akun twitter Fotografi Lampung
Pasal 2
Syarat anggota fotografi Lampung
A. Memiliki ketertarikan dibidang Fotografi dan Sinematografi
B. bersedia menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggran Rumah
Tangga Fotografi Lampung
C. Bersedia mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan lain yang
telah dan akan ditetapkan oleh pengurus Fotografi Lampung
Pasal 3
Keanggotaan Fotografi Lampung berakhir apabila
A. Mengundurkan diri
B. Diberhentikan oleh ketua Fotografi Lampung dengan alasan yang
benar dan dapat dipertanggung jawabkan
C. Meninggal dunia
Pasal 4
Hak-hak anggota Fotografi Lampung
A. memperoleh kesempatan mengikuti pembelajaran Fotografi dan
sinematografi
B. Memberikan saran, pendapat dan kritik yang berkaitan dengan
pengembangan pemahaman Fotografi dan sinematografi
C. Duduk dalam kepengurusan Fotografi Lampung
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Fungsi pengurus
A. Ketua
Sebagai penanggung jawab dan pelaksana kegiatan internal dan
eksternal Fotografi Lampung
B. Wakil Ketua
Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
C.Sekertaris
Sebagai penanggung jawab dan koordinator kegiatan bidang
administrasi dan kesekretariatan Fotografi Lampung
D. Bendahara
Sebagai penanggung jawab dan koordinator kegiatan bidang keuanagn
Fotografi Lampung
E. Humas
Sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam memberikan informasi
mengenai kegiatan Fotografi Lampung baik internal dan eksternal, serta menjadi admin akun jejaring sosial
Fotografi Lampung bersama ketua dan wakil ketua
F. Koordinator Pembelajaran dan Kopdar
Sebagai penanggung jawab dan koordinator pembelajaran dan kopdar
Fotografi Lampung
Pasal 6
Pengurus Fotografi Lampung dilantik oleh pengurus periode
sebelumnya dan dilakukan oleh mantan ketua Fotografi Lampung
Pasal 7
Pengurus Fotografi Lampung memiliki tugas
A. Menjalankan hal-hal yang telah ditetapkan
B. Memajukan Fotografi Lampung berdasarkan AD/ART
C. Mengawasi kegiatan anggota yang membawa/mengatasnamakan
Fotografi Lampung
D. Berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial
Pasal 8
Pengurus mempunyai wewenang
A. Menyatakan GBHK Fotografi Lampung
B. Menyusun dan menetapkan program kerja
C. Mewakili Fotografi Lampung dalam berbagai kegiatan
BAB III
LAMABANG
Pasal 9
Lambang Fotografi Lampung adalah sebagai berikut :

BAB IV
RANGKAP JABATAN
Pasal 10
Pengurus Fotografi Lampung dapat merangkap jabatan
sebagai pengurus organisasi lain
BAB V
RAPAT
Pasal 11
Rapat dilakukan untuk membahas dan
mengambil keputusan mengenai suatu hal
Pasal 12
Waktu rapat disesuaikan dengan kebutuhan
BAB VI
PENERTIBAN
Pasal 13
A.
Pengurus yang tidak aktif dalam komunitas dapat
diberhentikan sebagai pengurus
B.
Sebelum diberhentikan yang bersangkutan telah diberi
teguran dan peringatan tertulis sebanyak tiga kali
C.
Keputusan pemberhentian dilakukan saat rapat
Pasal 14
Penggantian pengurus dilanjutkan dengan
memilih pengurus baru selambat-lambatnya 2 minggu
BAB VII
JEJARING SOSIAL
Pasal 15
Alamat jejaring sosial Fotografi lampung
adalah
Pasal 16
Ketentuan aktifitas jejaring sosial
A.
Setiap anggota dapat memberikan saran, pendapat,
kritik melalui akun jejaring sosial Fotografi Lampung
B.
Anggota memberikan saran, pendapat, kritik dengan
bahasa yang baik dan tidak mengandung unsure SARA, provokasi dan tindakan tidak
menyenangkan lainnya.
C.
Anggota dapat meng-upload foto karya pribadi di album
yang telah disediakan admin
D.
Forum jual-beli atau iklan diberikan ruang khusus
E.
Admin dapat menghapus post- saran, pendapat, foto
apabila mengandung unsure SARA, Provokasi dan tindakan tidak menyenangkan
lainnya
F. Admin dapat mengeluarkan anggota dari grup
dan mem-block yang bersangkutan apabila melanggar aturan
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
A. Anggaran RUmah Tangga hanya dapat diubah
saat rapat istimewa menjelang pergantian kepengurusan
B. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga
dianggap sah apabila disetujui 50%+1 anggota yang hadir saat rapat
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
A. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
RUmah Tangga diatur oleh pengurus
B. Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal
ditetapkan
ANGGARAN DASAR FOTOGRAFI LAMPUNG
ANGGARAN DASAR
FOTOGRAFI LAMPUNG
www.facebook.com/groups/FotografiLampung/ twitter.com/fotografiLMPG
fotografilampung@yahoo.co.id
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama komunitas ini adalah Fotografi Lampung
atau disingkat menjadi FL
Pasal 2
Komunitas Fotografi Lampung berdiri di Bandar
Lampung pada tanggal 1 Desember 2011
Pasal 3
Komunitas Fotografi Lampung berkedudukan di
Provinsi Lampung dan berpusat di
Kota Bandar Lampung
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Fotografi Lampung berasaskan Pancasila
Pasal 5
Fotografi
lampung berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
Fotografi Lampung bersifat musyawarah, mufakat
dan kekeluargaan serta demokrasi
Pasal 7
Fotografi Lampung bertujuan untuk memajukan
pengetahuan dan pengembangan dibidang
fotografi dan sinematografi
BAB
III
STATUS
Pasal 8
Fotografi Lampung adalah komunitas berbasis Fotografi dan
Sinematotrafi non struktural di
Provinsi Lampung
BAB
IV
LAMBANG
Pasal
9
Lambang
Fotografi Lmapung merupakan ciri khas dan identitas komunitas ini
BAB
V
PELINDUNG
Pasal
10
Pelindung
Fotografi Lampung adalah Tuhan Yang Maha Esa
BAB
VI
PENANGGUNG
JAWAB
Pasal
11
Penanggung
jawab Fotografi Lampung adalah Ketua Fotografi Lampung
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Anggota
Fotografi Lamung adalah masyarakat umum yang memiliki ketertarikan dibidang
Fotografi
dan Sinematografi dan berdomisili atau berasal dari Lampung
Pasal
13
Syarat-syarat
dan penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Fotografi Lampung
Pasal
14
Anggota
Fotografi Lampung terdiri dari
a.
Anggota Istimewa
b.
Anggota Luar Biasa
C.
Anggota Biasa
D.
Anggota Jejaring Sosial
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
15
Kepengurusan
Fotografi Lampung terdiri dari
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
C.
Sekertaris
D.
Bendahara
E.
Humas
F.
Koordinator Pendidikan dan Kopdar
Pasal
16
Masa
kepengurusan Fotografi Lampung adalah satu tahun periode kepengurusan
BAB
IX
RAPAT/
MUSYAWARAH/ KOPDAR
Pasal
17
Rapat
atau musyawarah Fotografi Lampung dilakukan untuk membahas dan
mengambil
keputusan mengenai suatu hal
Pasal
18
Kopdar
diadakan sebagai sarana silaturahim dan media pembelajaran
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
19
Keuangan
Fotografi Lampung diperoleh dari iuran anggota, lembaga-lembaga terkait dan
donatur
yang tidak mengikat serta usaha dan kreatifitas pengurus dan anggota
BAB
XI
KUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
20
A.
Pengambilan keputusan dalam Fotografi Lampung dilakukan secara musyawarah dan
mufakat
B.
Pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah
ditambah
satu anggota yang hadir saat musyawarah/rapat
BAB
XII
ANGGARAN
DASAR
Pasal
21
Anggaran
dasar hanya dapat diubah dalam musyawarah besar Fotografi Lampung
BAB
XIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
22
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Langganan:
Postingan (Atom)