Jumat, 17 Januari 2014

Damai

kedamaian itu tempatnya di surga
tapi aku masih di bumi, butuh itu juga
damai bukan soal tak bertikai
atau berpeluk dalam ramai

kau masih mau melihat mereka menagis darah
membiarkan anaknya tak lagi bersekolah karena bapaknya mati?
terpujilah Engkau Tuhan yang meniadakan perang di tanahku

jangan kau berperang karena agama
semua agama mengajarkan kebaikan dan soal berpindah agama adalah berpindah kebaikan
atau kau perang karena harta
kau mati itu tak di bawa, meski butuh di dunia

katanya kau perduli, kawan
iya, itu katamu bukan tindakan
ini bumi, milik Tuhan
maka ciptakanlah perdamaian

Rabu, 15 Januari 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA FOTOGRAFI LAMPUNG

ANGGARAN RUMAH TANGGA FOTOGRAFI LAMPUNG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
A. Anggota Istimewa adalah pensiunan pengurus Fotografi Lampung
B. Anggota Luar Biasa adalah pengurus Fotografi Lampung
C. Anggota Biasa adalah anggota yang tercatat dalam buku anggota Fotografi Lampung dan memiliki nomor identitas anggota
D. Anggota Jejaring Sosial adalah anggota yang tergabung dalam grup Facebook Fotografi Lampung dan mem-follow akun twitter Fotografi Lampung
Pasal 2
Syarat anggota fotografi Lampung
A. Memiliki ketertarikan dibidang Fotografi dan Sinematografi
B. bersedia menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Fotografi Lampung
C. Bersedia mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan lain yang telah dan akan ditetapkan oleh pengurus Fotografi Lampung
Pasal 3
Keanggotaan Fotografi Lampung berakhir apabila
A. Mengundurkan diri
B. Diberhentikan oleh ketua Fotografi Lampung dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan
C. Meninggal dunia
Pasal 4
Hak-hak anggota Fotografi Lampung
A. memperoleh kesempatan mengikuti pembelajaran Fotografi dan sinematografi
B. Memberikan saran, pendapat dan kritik yang berkaitan dengan pengembangan pemahaman Fotografi dan sinematografi
C. Duduk dalam kepengurusan Fotografi Lampung
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Fungsi pengurus
A. Ketua
Sebagai penanggung jawab dan pelaksana kegiatan internal dan eksternal Fotografi Lampung
B. Wakil Ketua
Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
C.Sekertaris
Sebagai penanggung jawab dan koordinator kegiatan bidang administrasi dan kesekretariatan Fotografi Lampung
D. Bendahara
Sebagai penanggung jawab dan koordinator kegiatan bidang keuanagn Fotografi Lampung
E. Humas
Sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam memberikan informasi mengenai kegiatan Fotografi Lampung baik internal dan eksternal, serta menjadi admin akun jejaring sosial Fotografi Lampung bersama ketua dan wakil ketua
F. Koordinator Pembelajaran dan Kopdar
Sebagai penanggung jawab dan koordinator pembelajaran dan kopdar Fotografi Lampung
Pasal 6
Pengurus Fotografi Lampung dilantik oleh pengurus periode sebelumnya dan dilakukan oleh mantan ketua Fotografi Lampung
Pasal 7
Pengurus Fotografi Lampung memiliki tugas
A. Menjalankan hal-hal yang telah ditetapkan
B. Memajukan Fotografi Lampung berdasarkan AD/ART
C. Mengawasi kegiatan anggota yang membawa/mengatasnamakan Fotografi Lampung
D. Berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial
Pasal 8
Pengurus mempunyai wewenang
A. Menyatakan GBHK Fotografi Lampung
B. Menyusun dan menetapkan program kerja
C. Mewakili Fotografi Lampung dalam berbagai kegiatan
BAB III
LAMABANG
Pasal 9
Lambang Fotografi Lampung adalah sebagai berikut :
BAB IV
RANGKAP JABATAN
Pasal 10
Pengurus Fotografi Lampung dapat merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi lain
BAB V
RAPAT
Pasal 11
Rapat dilakukan untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai suatu hal
Pasal 12
Waktu rapat disesuaikan dengan kebutuhan
BAB VI
PENERTIBAN
Pasal 13
A.                Pengurus yang tidak aktif dalam komunitas dapat diberhentikan sebagai pengurus

B.                 Sebelum diberhentikan yang bersangkutan telah diberi teguran dan peringatan tertulis sebanyak tiga kali

C.                 Keputusan pemberhentian dilakukan saat rapat

Pasal 14
Penggantian pengurus dilanjutkan dengan memilih pengurus baru selambat-lambatnya 2 minggu

BAB VII
JEJARING SOSIAL
Pasal 15
Alamat jejaring sosial Fotografi lampung adalah




Pasal 16

Ketentuan aktifitas jejaring sosial

A.                Setiap anggota dapat memberikan saran, pendapat, kritik melalui akun jejaring sosial Fotografi Lampung

B.                 Anggota memberikan saran, pendapat, kritik dengan bahasa yang baik dan tidak mengandung unsure SARA, provokasi dan tindakan tidak menyenangkan lainnya.

C.                 Anggota dapat meng-upload foto karya pribadi di album yang telah disediakan admin

D.                Forum jual-beli atau iklan diberikan ruang khusus

E.                 Admin dapat menghapus post- saran, pendapat, foto apabila mengandung unsure SARA, Provokasi dan tindakan tidak menyenangkan lainnya

F.      Admin dapat mengeluarkan anggota dari grup dan mem-block yang bersangkutan apabila melanggar aturan
BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

A.    Anggaran RUmah Tangga hanya dapat diubah saat rapat istimewa menjelang pergantian kepengurusan
B.     Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah apabila disetujui 50%+1 anggota yang hadir saat rapat

BAB IX

PENUTUP

Pasal 18

A.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran RUmah Tangga diatur oleh pengurus

B.     Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal ditetapkan










ANGGARAN DASAR FOTOGRAFI LAMPUNG

ANGGARAN DASAR
FOTOGRAFI LAMPUNG

www.facebook.com/groups/FotografiLampung/ twitter.com/fotografiLMPG fotografilampung@yahoo.co.id
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama komunitas ini adalah Fotografi Lampung atau disingkat menjadi FL

Pasal 2
Komunitas Fotografi Lampung berdiri di Bandar Lampung pada tanggal 1 Desember 2011
Pasal 3
Komunitas Fotografi Lampung berkedudukan di Provinsi Lampung dan berpusat di
Kota Bandar Lampung
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Fotografi Lampung berasaskan Pancasila
Pasal 5
Fotografi lampung berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
Fotografi Lampung bersifat musyawarah, mufakat dan kekeluargaan serta demokrasi
Pasal 7
Fotografi Lampung bertujuan untuk memajukan pengetahuan dan pengembangan dibidang
fotografi dan sinematografi
BAB III
STATUS
Pasal 8
Fotografi Lampung adalah komunitas berbasis Fotografi dan Sinematotrafi non struktural di
Provinsi Lampung
BAB IV
LAMBANG
Pasal 9
Lambang Fotografi Lmapung merupakan ciri khas dan identitas komunitas ini
BAB V
PELINDUNG
Pasal 10
Pelindung Fotografi Lampung adalah Tuhan Yang Maha Esa
BAB VI
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Penanggung jawab Fotografi Lampung adalah Ketua Fotografi Lampung
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Fotografi Lamung adalah masyarakat umum yang memiliki ketertarikan dibidang
Fotografi dan Sinematografi dan berdomisili atau berasal dari Lampung
Pasal 13
Syarat-syarat dan penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
 Fotografi Lampung
Pasal 14
Anggota Fotografi Lampung terdiri dari
a. Anggota Istimewa
b. Anggota Luar Biasa
C. Anggota Biasa
D. Anggota Jejaring Sosial
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Kepengurusan Fotografi Lampung terdiri dari
a. Ketua
b. Wakil Ketua
C. Sekertaris
D. Bendahara
E. Humas
F. Koordinator Pendidikan dan Kopdar
Pasal 16
Masa kepengurusan Fotografi Lampung adalah satu tahun periode kepengurusan
BAB IX
RAPAT/ MUSYAWARAH/ KOPDAR
Pasal 17
Rapat atau musyawarah Fotografi Lampung dilakukan untuk membahas dan
mengambil keputusan mengenai suatu hal
Pasal 18
Kopdar diadakan sebagai sarana silaturahim dan media pembelajaran
BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan Fotografi Lampung diperoleh dari iuran anggota, lembaga-lembaga terkait dan
donatur yang tidak mengikat serta usaha dan kreatifitas pengurus dan anggota
BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
A. Pengambilan keputusan dalam Fotografi Lampung dilakukan secara musyawarah dan mufakat
B. Pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu anggota yang hadir saat musyawarah/rapat
BAB XII
ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Anggaran dasar hanya dapat diubah dalam musyawarah besar Fotografi Lampung
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga