ANGGARAN DASAR
FOTOGRAFI LAMPUNG
www.facebook.com/groups/FotografiLampung/ twitter.com/fotografiLMPG
fotografilampung@yahoo.co.id
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama komunitas ini adalah Fotografi Lampung
atau disingkat menjadi FL
Pasal 2
Komunitas Fotografi Lampung berdiri di Bandar
Lampung pada tanggal 1 Desember 2011
Pasal 3
Komunitas Fotografi Lampung berkedudukan di
Provinsi Lampung dan berpusat di
Kota Bandar Lampung
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Fotografi Lampung berasaskan Pancasila
Pasal 5
Fotografi
lampung berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
Fotografi Lampung bersifat musyawarah, mufakat
dan kekeluargaan serta demokrasi
Pasal 7
Fotografi Lampung bertujuan untuk memajukan
pengetahuan dan pengembangan dibidang
fotografi dan sinematografi
BAB
III
STATUS
Pasal 8
Fotografi Lampung adalah komunitas berbasis Fotografi dan
Sinematotrafi non struktural di
Provinsi Lampung
BAB
IV
LAMBANG
Pasal
9
Lambang
Fotografi Lmapung merupakan ciri khas dan identitas komunitas ini
BAB
V
PELINDUNG
Pasal
10
Pelindung
Fotografi Lampung adalah Tuhan Yang Maha Esa
BAB
VI
PENANGGUNG
JAWAB
Pasal
11
Penanggung
jawab Fotografi Lampung adalah Ketua Fotografi Lampung
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Anggota
Fotografi Lamung adalah masyarakat umum yang memiliki ketertarikan dibidang
Fotografi
dan Sinematografi dan berdomisili atau berasal dari Lampung
Pasal
13
Syarat-syarat
dan penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Fotografi Lampung
Pasal
14
Anggota
Fotografi Lampung terdiri dari
a.
Anggota Istimewa
b.
Anggota Luar Biasa
C.
Anggota Biasa
D.
Anggota Jejaring Sosial
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
15
Kepengurusan
Fotografi Lampung terdiri dari
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
C.
Sekertaris
D.
Bendahara
E.
Humas
F.
Koordinator Pendidikan dan Kopdar
Pasal
16
Masa
kepengurusan Fotografi Lampung adalah satu tahun periode kepengurusan
BAB
IX
RAPAT/
MUSYAWARAH/ KOPDAR
Pasal
17
Rapat
atau musyawarah Fotografi Lampung dilakukan untuk membahas dan
mengambil
keputusan mengenai suatu hal
Pasal
18
Kopdar
diadakan sebagai sarana silaturahim dan media pembelajaran
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
19
Keuangan
Fotografi Lampung diperoleh dari iuran anggota, lembaga-lembaga terkait dan
donatur
yang tidak mengikat serta usaha dan kreatifitas pengurus dan anggota
BAB
XI
KUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
20
A.
Pengambilan keputusan dalam Fotografi Lampung dilakukan secara musyawarah dan
mufakat
B.
Pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah
ditambah
satu anggota yang hadir saat musyawarah/rapat
BAB
XII
ANGGARAN
DASAR
Pasal
21
Anggaran
dasar hanya dapat diubah dalam musyawarah besar Fotografi Lampung
BAB
XIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
22
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar