Rabu, 15 Januari 2014

ANGGARAN DASAR FOTOGRAFI LAMPUNG

ANGGARAN DASAR
FOTOGRAFI LAMPUNG

www.facebook.com/groups/FotografiLampung/ twitter.com/fotografiLMPG fotografilampung@yahoo.co.id
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama komunitas ini adalah Fotografi Lampung atau disingkat menjadi FL

Pasal 2
Komunitas Fotografi Lampung berdiri di Bandar Lampung pada tanggal 1 Desember 2011
Pasal 3
Komunitas Fotografi Lampung berkedudukan di Provinsi Lampung dan berpusat di
Kota Bandar Lampung
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Fotografi Lampung berasaskan Pancasila
Pasal 5
Fotografi lampung berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
Fotografi Lampung bersifat musyawarah, mufakat dan kekeluargaan serta demokrasi
Pasal 7
Fotografi Lampung bertujuan untuk memajukan pengetahuan dan pengembangan dibidang
fotografi dan sinematografi
BAB III
STATUS
Pasal 8
Fotografi Lampung adalah komunitas berbasis Fotografi dan Sinematotrafi non struktural di
Provinsi Lampung
BAB IV
LAMBANG
Pasal 9
Lambang Fotografi Lmapung merupakan ciri khas dan identitas komunitas ini
BAB V
PELINDUNG
Pasal 10
Pelindung Fotografi Lampung adalah Tuhan Yang Maha Esa
BAB VI
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Penanggung jawab Fotografi Lampung adalah Ketua Fotografi Lampung
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Fotografi Lamung adalah masyarakat umum yang memiliki ketertarikan dibidang
Fotografi dan Sinematografi dan berdomisili atau berasal dari Lampung
Pasal 13
Syarat-syarat dan penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
 Fotografi Lampung
Pasal 14
Anggota Fotografi Lampung terdiri dari
a. Anggota Istimewa
b. Anggota Luar Biasa
C. Anggota Biasa
D. Anggota Jejaring Sosial
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Kepengurusan Fotografi Lampung terdiri dari
a. Ketua
b. Wakil Ketua
C. Sekertaris
D. Bendahara
E. Humas
F. Koordinator Pendidikan dan Kopdar
Pasal 16
Masa kepengurusan Fotografi Lampung adalah satu tahun periode kepengurusan
BAB IX
RAPAT/ MUSYAWARAH/ KOPDAR
Pasal 17
Rapat atau musyawarah Fotografi Lampung dilakukan untuk membahas dan
mengambil keputusan mengenai suatu hal
Pasal 18
Kopdar diadakan sebagai sarana silaturahim dan media pembelajaran
BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan Fotografi Lampung diperoleh dari iuran anggota, lembaga-lembaga terkait dan
donatur yang tidak mengikat serta usaha dan kreatifitas pengurus dan anggota
BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
A. Pengambilan keputusan dalam Fotografi Lampung dilakukan secara musyawarah dan mufakat
B. Pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu anggota yang hadir saat musyawarah/rapat
BAB XII
ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Anggaran dasar hanya dapat diubah dalam musyawarah besar Fotografi Lampung
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar