Minggu, 18 Oktober 2015

Kawin

1.1     Di minggu pagi itu, kau bangun siang setelah paginya solat subuh lalu tidur lagi. Kau bangun setelah perutmu keruyuk dan usai solat duha kau mendapat ide cemerlang.
1.2   Setelah mengenakan batik, celana dasar dan sepatu pantofel, kau siap berkunjung ke acara kawinan lalu makan sepuasnya tanpa memasukkan amplop ke kotak yang telah disediakan.
1.3        “mereka kawin senang-senang, tak perlu kesenangan (uang) lagi” katamu.
1.4        Dan tahukah kau perihal kawin? Yaitu kata kerja yang artinya menikah menurut KBBI
1.5     Maka, jika kau siap dan mampu, kawinlah dengan orang yang kau mau dan dia juga begitu. Seperti orang-orang terdahulu.
1.6     Dan tahukah kau kapan waktunya kawin? untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.[1]
1.7        Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembiln belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.[2] Dan anak-anak yang lahir dari rahim ibunya bukan disebabkan orang tua yang bersenag-senang, melainkan mereka ingin bersenang-senang dengan anaknya.


                [1] Pasal 6 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
                [2] Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar